Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang memunculkan persoalan hukum mengenai terpenuhinya unsur pembuktian sederhana ketika terdapat perbedaan klaim terkait keberadaan utang, pembayaran, dan kreditor lain. Tujuan penelitian ini adalah menilai apakah perkara tersebut memenuhi kriteria pembuktian sederhana serta kesesuaiannya dengan prinsip summary proceeding sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan ruang lingkup kajian berupa peraturan perundang-undangan dan doktrin kepailitan. Sampel ditentukan melalui purposive sampling, meliputi UU Kepailitan, putusan-putusan yang relevan, serta literatur akademik. Teknik analisis yang digunakan ialah analisis normatif melalui penafsiran peraturan dan kajian doktrinal. Simpulan utama menunjukkan bahwa sengketa faktual yang menuntut pemeriksaan mendalam dapat menggugurkan penerapan asas pembuktian sederhana. Kebaruan penelitian terletak pada penegasan batas konseptual pembuktian sederhana dalam perkara yang melibatkan sengketa pembayaran. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya standar penilaian yang lebih terukur bagi hakim guna meningkatkan konsistensi dan kepastian hukum dalam putusan pailit.
Copyrights © 2026