Masalah penyebaran hoaks di media sosial meningkat signifikan, termasuk isu penonaktifan platform oleh Komdigi yang memicu keresahan publik. Penelitian ini penting dilakukan karena hoaks berpotensi mengganggu stabilitas dan kebebasan berpendapat. Tujuan penelitian adalah menganalisis modus hoaks, konstruksi hukum, dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan yuridis-normatif dipilih karena mampu mengkaji fakta hukum dan dampak sosial secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan hoaks memanfaatkan rekayasa video, penyebaran viral, dan menyebabkan keresahan serta efek mengekang kebebasan berpendapat. Kesimpulan: diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Rekomendasi penelitian lanjutan: studi empiris tentang efektivitas literasi digital dalam mencegah hoaks.
Copyrights © 2026