Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 Desvita Dwi Herawati; Usy Zahra Ramadhani; Agave David Girsang; Diego Martahan Rumahorbo; Tonggi Barutu; Ilham Syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8610

Abstract

Perkembangan pesat industri keuangan digital di Indonesia, khususnya layanan pinjaman daring berbasis peer-to-peer lending, menghadirkan dinamika baru dalam sistem pembiayaan sekaligus potensi pelanggaran hukum. Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji praktik kartel dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman online berdasarkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian diterapkan berdasarkan metode hukum normatif dengan Teknik studi kepustakaan melalui penelaahan menurut peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah dan maqasid al-syari’ah. Melalui hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik kartel melalui kesepakatan penetapan suku bunga oleh pelaku usaha P2P lending telah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang adil dan merugikan konsumen, serta dalam perspektif hukum Islam mengandung unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adalah). Keterlibatan platform berlabel syariah dalam praktik tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan implementasi, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk ihtikar modern karena menghambat mekanisme pasar yang adil. Ditinjau dari maqasid al-syari’ah, terutama pada aspek hifz al-mal, praktik ini bertentangan dengan tujuan perlindungan harta karena menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen, sementara sanksi yang dijatuhkan KPPU sejalan dengan konsep ta’zir dalam hukum Islam yang bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian, dan mencegah pelanggaran serupa, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis digital dengan berkeadilan, terbuka serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Hoaks Penonaktifan Media Sosial oleh Komdigi: Analisis Hukum dan Dampaknya Muhammad Rizky Fadillah; Parlaungan Gabriel Siahaan; Agave David Girsang; Usy Zahra Ramadhani; Muhammad Fariz Zaky
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8703

Abstract

Masalah penyebaran hoaks di media sosial meningkat signifikan, termasuk isu penonaktifan platform oleh Komdigi yang memicu keresahan publik. Penelitian ini penting dilakukan karena hoaks berpotensi mengganggu stabilitas dan kebebasan berpendapat. Tujuan penelitian adalah menganalisis modus hoaks, konstruksi hukum, dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan yuridis-normatif dipilih karena mampu mengkaji fakta hukum dan dampak sosial secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan hoaks memanfaatkan rekayasa video, penyebaran viral, dan menyebabkan keresahan serta efek mengekang kebebasan berpendapat. Kesimpulan: diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Rekomendasi penelitian lanjutan: studi empiris tentang efektivitas literasi digital dalam mencegah hoaks.