Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum kasus 737 MAX dari perspektif hukum perlindungan konsumen Indonesia, dengan fokus pada tragedi Lion Air. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, regulasi penerbangan, serta konvensi internasional terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa cacat pada sistem MCAS dan kurangnya transparansi Boeing merupakan cacat tersembunyi yang melanggar standar keselamatan dan hak atas informasi. Hal ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penumpang dan maskapai. Kesimpulannya, Boeing bertanggung jawab secara mutlak, dan pihak yang dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan multinasional dalam sektor penerbangan.
Copyrights © 2026