Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak (tax planning) dalam upaya meminimalkan beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada CV. AKU. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan aktivitas operasional serta kewajiban perpajakan perusahaan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi perlakuan perpajakan yang diterapkan perusahaan, kemudian membandingkannya dengan alternatif strategi tax planning yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan tax planning secara optimal sehingga masih terdapat peluang efisiensi pajak yang dapat dilakukan secara legal. Penerapan strategi tax planning yang tepat mampu menurunkan beban Pajak Penghasilan Badan dari Rp22.619.815 menjadi Rp18.690.337 atau menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp3.929.479. Temuan ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang dilakukan secara sistematis dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi fiskal perusahaan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengoptimalkan strategi tax planning sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan dan kepatuhan perpajakan. The purpose of this study is to analyze the implementation of tax planning as an effort to minimize Corporate Income Tax expenses at CV. AKU. This study employs a qualitative descriptive method, with data collected through observation, interviews, and documentation. The data consist of both primary and secondary sources related to the company’s operational activities and tax obligations. The analysis was conducted by identifying the tax treatment applied by the company and comparing it with alternative tax planning strategies in accordance with prevailing tax regulations. The results indicate that the company has not implemented tax planning optimally, resulting in opportunities for legal tax efficiency that remain unutilized. The application of an appropriate tax planning strategy was able to reduce the company’s Corporate Income Tax expense from IDR 22,619,815 to IDR 18,690,337, generating tax savings of IDR 3,929,479. These findings demonstrate that systematic tax planning can serve as an important instrument for improving a company’s fiscal efficiency while maintaining compliance with applicable tax laws and regulations. Therefore, companies should optimize tax planning strategies as part of their financial management and tax compliance policies.
Copyrights © 2026