Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terdakwa dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl terkait tindak pidana narkotika. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi pertanggungjawaban pidana sebagai legitimasi yuridis pemidanaan, serta pentingnya penalaran hukum hakim yang selaras dengan asas-asas hukum pidana. Permasalahan yang dikaji berfokus pada konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku dan dasar pertimbangan hakim dalam penerapan pasal yang terbukti. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach), seluruh bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana dengan menitikberatkan pada pemenuhan unsur delik Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktian unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf. Adapun ratio decidendi hakim mencerminkan pendekatan normatif-legalistik yang mengedepankan kepastian hukum, meskipun masih menyisakan ruang evaluasi mengenai proporsionalitas pemidanaan dalam perspektif keadilan substantif.
Copyrights © 2026