Maraknya pelanggaran hak atas merek dalam kegiatan perdagangan, khususnya penggunaan merek terdaftar secara ilegal, berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran merek EIGER tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), serta mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 645/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan asas-asas hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran merek dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG, karena tindakan tersebut dilakukan tanpa hak, dengan sengaja, dan untuk tujuan komersial. Selain itu, pertimbangan hakim dinilai telah sejalan dengan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban pidana. Putusan ini secara efektif mencerminkan terwujudnya kepastian hukum serta bentuk perlindungan represif terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Copyrights © 2026