Permasalahan ekonomi keluarga, khususnya praktik utang piutang yang tidak sesuai syariat Islam, dapat memicu konflik rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Alur Kecamatan Jorong tentang utang piutang dalam Islam sebagai upaya pencegahan konflik keluarga.Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Asset Based Community Development (ABCD) dengan tahapan discovery, dream, design, dan destiny melalui kegiatan penyuluhan, diskusi interaktif, serta pendampingan sederhana terkait pengelolaan utang keluarga. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kejujuran, keterbukaan, pencatatan utang, serta tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansial. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan mengurangi potensi konflik akibat persoalan ekonomi.
Copyrights © 2026