Ayu Puspita Sari
Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Edukasi Utang Piutang dalam Islam Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Rumah Tangga di Desa Alur Kecamatan Jorong Fajariah Fajariah; Lusiana Lusiana; Nuryani Nuryani; Ayu Puspita Sari; Giyanti Sherly
Jalujur: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : UIN Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jalujur.v5i1.20692

Abstract

Permasalahan ekonomi keluarga, khususnya praktik utang piutang yang tidak sesuai syariat Islam, dapat memicu konflik rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Alur Kecamatan Jorong tentang utang piutang dalam Islam sebagai upaya pencegahan konflik keluarga.Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Asset Based Community Development (ABCD) dengan tahapan discovery, dream, design, dan destiny melalui kegiatan penyuluhan, diskusi interaktif, serta pendampingan sederhana terkait pengelolaan utang keluarga. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kejujuran, keterbukaan, pencatatan utang, serta tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansial. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan mengurangi potensi konflik akibat persoalan ekonomi.
Analisis Komparatif Pernikahan Beda Agama di Indonesia dan Turki Muhammad Semman; Ayu Puspita Sari
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 1 (2026): February : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i1.973

Abstract

Seiring berkembangnya pluralisme dalam masyarakat, terjadi perubahan signifikan dalam nilai-nilai sosial, termasuk dalam hal pemahaman terhadap praktik pernikahan beda agama, khususnya di Indonesia dan Turki. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan implementasi hukum terkait pernikahan beda agama di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, yang datanya diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan dengan topik pernikahan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Indonesia dan Turki dalam hal regulasi hukum terkait pernikahan beda agama. Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan secara hukum, dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan menerima permohonan penetapan pernikahan beda agama. Dari perspektif hukum Islam, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang melarang secara tegas pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Sementara itu, di Turki, negara mengakui legalitas pernikahan beda agama, tetapi hanya terbatas pada pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim. Sebaliknya, perempuan Muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana diatur dalam Turkish Civil Code Pasal 7 ayat 1. Ketentuan ini juga didukung oleh pandangan hukum Islam dalam surah Al-Maidah ayat 5 yang menegaskan bahwa perempuan Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim.