Pelaksaan penyelidikan maupun penyidikan seringkali penyidik menggunakan tindakan tindakan yang menimbukan rasa cemas bakhan ketakutan yang berlebihan bagi masyarakat. Persepsi masyarakat digunakan untuk mengukur kompetensi penyidik dalam melaksanakan perannya menangani tindak pidana ringan di Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao. Tujuannya mendapatkan pendapat masyarakat secara langsung tentang kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus tindak pidana ringan secara adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di desa Daiama. Metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner kepada 30 responden serta wawancara mendalam pada tanggal 8–9 Agustus 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki persepsi positif terhadap peran kepolisian, terutama dalam penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan personel dan kecenderungan masyarakat menyelesaikan perkara ringan melalui musyawarah adat atau Restoratif justice (RJ). Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas penanganan kasus pidana ringan.
Copyrights © 2026