Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi mantan istri akibat wanprestasi pembayaran nafkah pasca perceraian di Kota Solok melalui pendekatan kearifan lokal. Masalah utama yang diangkat adalah lemahnya eksekusi putusan pengadilan terkait nafkah iddah, mut’ah, dan madliyah, serta bagaimana mekanisme adat Minangkabau dapat menutupi celah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, studi dokumen putusan, dan wawancara mendalam dengan mantan istri, hakim Pengadilan Agama, serta tokoh adat seperti Ninik Mamak dan Bundo Kanduang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah pasca perceraian di Kota Solok belum berjalan optimal. Banyak mantan istri tidak mengajukan tuntutan nafkah demi mempercepat proses perceraian, sementara putusan yang ada sering kali tidak dieksekusi oleh mantan suami. Perlindungan hukum formal telah tersedia melalui instrumen seperti penahanan akta cerai, namun perlindungan berbasis kearifan lokal melalui mediasi Ninik Mamak dan peran Bundo Kanduang belum dimanfaatkan secara maksimal. Faktor penghambat utama meliputi kondisi ekonomi mantan suami yang rendah, kurangnya kesadaran hukum, serta minimnya bukti aset saat persidangan. Sebaliknya, kuatnya struktur hukum formal dan nilai-nilai adat "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menjadi faktor pendukung utama untuk memperkuat hak-hak perempuan pasca perceraian di Kota Solok.
Copyrights © 2026