Penelitian ini menganalisis pembuktian kerugian materiil sebagai dasar pengabulan gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Permasalahan utama penelitian terletak pada ketatnya standar pembuktian kerugian materiil, terutama karena tidak setiap kerugian yang didalilkan penggugat dapat dikabulkan tanpa bukti yang sah, terukur, dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan tergugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan perbuatan melawan hukum bertumpu pada Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR. Penggugat wajib membuktikan kerugian nyata, jumlah kerugian yang pasti, serta hubungan kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang timbul. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp111.825.000 karena didukung alat bukti surat yang valid, sedangkan tuntutan kehilangan keuntungan ditolak karena bersifat spekulatif. Temuan ini menegaskan bahwa pembuktian tertulis menjadi faktor determinan dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan penggugat, dan keadilan bagi tergugat secara proporsional dalam perkara.
Copyrights © 2026