Abstract: Indonesia merupakan negara maritim terbesar ketiga di dunia. Hal ini tidak terlepas dari pembangunannya yang berbasis kelautan (ocean based development). Anak Buah Kapal (ABK) berperan penting dalam pembangunan ini. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ABK adalah awak kapal selain nahkoda. Perlindungan hukum di Indonesia masih kurang maksimal karena pemahaman terhadap hak-hak yang kurang. Peran serta serikat pekerja diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap ABK lebih optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran serikat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Anak Buah Kapal (ABK) dan agaimana implementasi perlindungan hukum Anak Buah Kapal (ABK) oleh Serikat Pekerja dengan pisau analisis teori perlindungan hukum dan teori perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serikat pekerja sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ABK karena wewenangnya sebagai representatif hukum dari anggotanya.
Copyrights © 2026