Abstract: Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK pada dasarnya merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Metode tersebut pada dasarnya merupakan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang juga diatur dalam Undang-Undang Arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait masalah efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dengan cara arbitrase dan kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dalam menangani sengketa konsumen sesuai UUPK, dengan menggunakan teori penyelesaian sengketa dan teori kepastian hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Pasal 54 ayat (3) UUPK, putusan BPSK dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, namun di dalam Pasal 23 UUPK dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan bahwa putusan BPSK dapat dilakukan upaya hukum melalui pengadilan tingkat pertama, hal tersebut tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga Legislatif harus segera membuat penyempurnaan regulasi terhadap lembaga BPSK, karena aturannya ini dinilai sudah tidak efektif lagi dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap konsumen dan perlu adanya revisi atau pembaruan terhadap UUPK khususnya Pasal 23 mengenai dapat diajukan upaya keberatan oleh pelaku usaha terhadap Putusan BPSK dan pembaruan terhadap Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 agar dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya dengan cara Arbitrase.