Perlindungan merek memiliki fungsi penting dalam menjaga kelangsungan usaha, mencegah persaingan tidak sehat, serta mempertahankan reputasi dan nilai komersial produk. Dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat konstitutif, hak atas merek lahir melalui pendaftaran berdasarkan prinsip first to file, yaitu diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan. Karena itu, pendaftaran menjadi syarat utama untuk memperoleh hak eksklusif atas merek. Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip tersebut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya dikaitkan dengan sengketa merek Arc’teryx di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan, literatur, dan kronologi perkara. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip first to file memberi kepastian hukum formal melalui sertifikat, hak penggunaan, larangan bagi pihak lain, dan prosedur administratif yang jelas. Namun, secara substantif, prinsip ini masih rentan disalahgunakan oleh pendaftar beriktikad tidak baik, sehingga pemilik asli harus menempuh gugatan pembatalan yang memerlukan waktu dan biaya.
Copyrights © 2026