Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada peran KPPU dalam menangani perkara yang tetap dilanjutkan meskipun telah terdapat Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023, serta tanggung jawab hukum PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah menjalankan kewenangannya secara efektif dalam membuktikan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menemukan bahwa PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum persaingan usaha karena bukan merupakan pelaku usaha.
Copyrights © 2026