Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai salah satu pelaku pemerintahan yang berfokus pada urusan pemberdayaan masyarakat, sudah seharusnya selalu melibatkan masyarakat dalam setiap perumusan, pengambilan, dan pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengimplementasian prinsip partisipasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan dilihat dari konsep Good Governance dan Fiqh Siyasah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaa prinsip partisipasi pada DPMD Kabupaten Kuningan cukup baik dengan terpenuhinya beberapa 39ndicator-indikator dari prinsip partisipasi seperti: keterlibatan masyarakat dalam setiap rapat perumusan dan pengambilan keputusan, DPMD rutin memberikan pembinaan tentang pentingnya berpartisipasi, penyediaan fasilitas oleh DPMD. Adapaun perspektif Fiqh Siyasah mengenai partisipasi masyarakat diambil dari nilai Syura atau masyarakat dimana terdapat tiga prinsip musyawarah yaitu persamaan, kebebasan, dan keadilan.
Copyrights © 2023