Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi DPPRD yang tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, tujuan dilaksanakan fungsi pengawasan tersebut yaitu menjamin agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan dengan aturan atau perda yang telah dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap pelaksanaan perda Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah serta dalam perspektif fiqih siyasah. penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara, observasi, dokumentasi serta analisis dengan meode deskriptif. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD dalam mengawasi produk hukum daerah terhadap perda yaitu dalam bentuk mengawasi pelaksanaan, selain itu DPRD telah melaksanakan pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah, namun pengawasan yang dilakukan belum berjalan secara opimal dikarenakan masih banyaknya kendala yang belum dapat teratasi dengan baik dan cepat.
Copyrights © 2024