Sejak disahkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terjadi perubahan besar dalam struktur lembaga tersebut. Salah satu perubahan yang mencolok adalah konversi status pegawai KPK menjadi ASN sesuai Pasal 1 ayat (6) UU tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan KPK terkait transisi status pegawai menjadi ASN, dengan mempertimbangkan perspektif Fiqh Siyasah pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, dengan data yang diperoleh dari literatur, dokumen, dan artikel yang relevan dengan fungsi, wewenang, dan posisi KPK dalam konteks transisi status pegawai menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU KPK mengakibatkan pegawai KPK secara otomatis menjadi ASN, dan terdapat perubahan dalam struktur organisasi KPK. Dari sudut pandang Fiqh Siyasah, terdapat persamaan dan perbedaan antara KPK dan Wilayah al-Mazhalim. Wilayah al-Mazhalim dalam hukum Islam adalah lembaga peradilan yang lebih tinggi dan berada di bawah naungan sultah tanfidhiyah (eksekutif). Meskipun KPK ditempatkan dalam ranah eksekutif, wewenangnya tetap independen yang sejalan dengan prinsip Fiqh Siyasah.
Copyrights © 2023