Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran perbandingan perlindungan hukum terkait perjanjian elektronik dalam transaksi E-Commerce, dan menentukan perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian elektronik dalam transaksi E-Commerce. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga menggunakan teori perjanjian kepercayaan, teori hukum perbandingan, dan teori perilaku terencana. Analisis data akan dipelajari secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan perlindungan hukum terkait perjanjian elektronik dalam transaksi E-Commerce hanya tercantum secara lebih spesifik dalam Undang-Undang ITE dan perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian elektronik dalam transaksi E-Commerce tercantum secara luas dan spesifik dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Copyrights © 2026