Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan dasar hukum untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepastian hukum ini merupakan asas fundamental dalam hukum agraria yang bertujuan melindungi hak-hak kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Kepastian hukum tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang sistematis dan kompheresif, yang akhirnya menghasilkan bukti hak berupa sertipikat sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menjadi tanggung jawab pemegang lahan atau pemilik untuk menetapkan dan memelihara tanda batas bagi tanah mereka. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas yang sudah ada terutama bertujuan untuk menghindari sengketa atau konflik mengenai batas tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan. Masyarakat tanpa tiang batas yang didefinisikan dengan baik dapat menimbulkan konflik horizontal yang timbul terutama dari sengketa batas. Penetapan batas wilayah yang dilakukan melalui Penetapan batas yang dilakukan melalui kesepakatan antara pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dikenal dengan asas Kontradiktur Delimitasi. Asas ini menerapkan pentingnya upaya preventif untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan dikemudian hari.
Copyrights © 2026