Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dirancang secara konseptual sebagai "negatif legislator" yaitu lembaga yang kewenangan pengujian konstitusionalnya terbatas pada pembatalan ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), tanpa kewenangan untuk membentuk norma hukum baru. Batas teoretis ini, yang berakar pada teori Hans Kelsen tentang pengujian konstitusional, tercermin dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Namun dalam ranah hukum pemilu Indonesia, MK secara progresif telah bergeser menuju peran "positif legislator" dengan menerbitkan putusan-putusan yang tidak hanya membatalkan norma yang ada, melainkan secara aktif merumuskan aturan hukum baru yang mengikat. Penelitian hukum normatif ini mengkaji pergeseran paradigma tersebut melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis putusan-putusan MK yang berpengaruh, antara lain Putusan No. 14/PUU-XI/2013, Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa transformasi MK menjadi positif legislator menimbulkan problematika konstitusional yang serius: pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan, defisit legitimasi demokratis, ketidakpastian hukum akibat pembentukan norma yang tidak partisipatif, konflik kepentingan dalam tubuh MK, pelanggaran asas ultra petita, dan risiko politisasi peradilan. Artikel ini berargumen bahwa meskipun aktivisme yudisial terbatas dapat dibenarkan secara konstitusional, MK harus menetapkan batas yang tegas dan dapat dipaksakan antara penafsiran konstitusi dan fungsi legislatif demi menjaga tatanan konstitusional demokratis Indonesia.
Copyrights © 2026