Kemiskinan adalah salah satu penyakit suatu negara, sehingga harus disembuhkan atau paling tidak dikurangi.Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pengentasan kemiskinan melalui Peraturan Bupati Nomer 52 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Pengusaha Mikro Di Kabupaten Situbondo Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara dan observasi di UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam strategi pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini diwakili Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan memberikan modal usaha dengan memberikan subsidi bunga pinjaman kepada UMKM bekerja sama dengan BTN. Bentuk kerjasama tertuang dalam program Vorsa (Voucer Usaha, Pelatihan kerja dan pinjaman modal). Tujuan Program Vorsa Membantu UMKM mendapatkan modal tanpa bunga untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing. Program Vorsa UMKM di Kabupaten Situbondo menyediakan pinjaman modal tanpa bunga khusus untuk pelaku usaha mikro (UMKM) seperti pedagang kecil, dengan plafon pinjaman hingga Rp20 juta, skema pengembalian ringan, dan bunga ditanggung Pemkab, bertujuan memperkuat ekonomi rakyat kecil dengan kerjasama perbankan.
Copyrights © 2026