PT. Baruna Jaya memiliki 5 Kapal cepat yang melintasi penyeberangan dari Tanjungpinang – Batam. Untuk menunjang keselamatan penumpang diatas kapal, peralatan keselamatan sangatlah penting dimiliki oleh setiap kapal yang beroperasi. Apabila sewaktu-waktu terjadi terjadi keadaan darurat yang mengharuskan menggunakan alat keselamatan untuk penumpang dan para awak yang ada di kapal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut NO: UM.008/9/20/DJPL – 12 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (Non-Convention Vessel Standard Indonesian Flagged) Bab IV Pasal 81 tentang Tentang Perlengkapan Penolong Kapal Penumpang Daerah Pelayaran Terbatas. Peralatan keselamatan yaitu Rakit penolong ,Pelampung penolong ,Jaket Penolong ,Pelontar tali,Isyarat Marabahaya,SART dan Two Way Radio Telephony. Metode yang digunakan adalah metode Kualitatif dan Gap Analysis. Hasil penelitian yang didapat pada 5 kapal cepat milik PT. Baruna jaya yaitu masih ada yang belum sesuai antara jumlah dan kondisi peralatan keselamatan yang belum memenuhi aturan, maka dari itu diperlukan penambahan dan perawatan pada perlengkapan alat keselamatan sebagai upaya antisipasi dampak kecelakaan transportasi dibidang pelayaran.
Copyrights © 2026