Status Hukum kapal adalah proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan penetapan kebangsaan kapal yang di buktikan dengan adanya sertifikat. Salah satu persyaratan kelaiklautan kapal adalah lengkapnya status hukum kapal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Status hukum kapal memiliki fungsi sebagai salah satu bukti tertip administrasi dan pemenuhan hak-hak yang di miliki oleh pemilik kapal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis data statistika deskriptif. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa operator kapal yang telah memenuhi Status Hukum Kapal sebanyak 24% atau 75 kapal sedangkan 76% atau sebanyak 235 kapal belum memenuhi status hukum kapal nya, yang terdiri dari 224 kapal atau 72% hanya memenuhi 2 sertifikat kapal dan 11 kapal atau 4% yang hanya memenuhi 1 sertifikat kapal. Kendala yang di hadapi operator kapal dalam pemenuhan sertifikat kapal di dominasi oleh pembuatan sertifikat kapal yang sulit dan lambat hal ini di sampaikan oleh 82% operator kapal sedangkan sebanyak 18 % menyatakan kendala yang di hadapi berupa lambat nya respon petugas administrasi dalam memproses pengajuan penerbitan sertifikat kapal.
Copyrights © 2026