Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih sering ditemukan, dan pemeriksaan forensik medikolegal berperan penting dalam menilai tanda kekerasan serta memperkirakan usia luka genital. Mukosa genital yang elastis, sangat vaskular, dan cepat mengalami epitelisasi tanpa jaringan parut membuat pembedaan luka akut dan non-akut menjadi sulit. Penelitian ini bertujuan meninjau karakteristik morfologis dan waktu penyembuhan luka hymenal serta non-hymenal pada kasus kekerasan seksual. Literature review dilakukan terhadap publikasi nasional dan internasional yang membahas proses penyembuhan luka genital pada korban kekerasan seksual. Analisis deskriptif dilakukan terhadap jenis lesi, lokasi anatomi, dan durasi penyembuhan. Luka baru (acute injury) terjadi <72 jam setelah kejadian, sedangkan luka lama (non-acute injury) >72 jam. Pada area non-hymenal seperti labia, vestibulum, fossa navicularis, posterior fourchette, dan perineum, abrasi dan kontusio umumnya menghilang dalam 2–5 hari, sedangkan robekan sembuh dalam 7–20 hari. Pada hymen, abrasi hilang dalam 4 hari, petekie dalam 48–72 jam, dan laserasi sembuh dalam 2–4 minggu tanpa jaringan parut. Lesi berupa blood blister dapat bertahan hingga minggu keempat dan menunjukkan cedera yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Luka hymenal mengalami penyembuhan sempurna dalam waktu ≤4 minggu tanpa meninggalkan jaringan parut. Luka non-hymenal umumnya sembuh lebih cepat dibandingkan luka hymenal, bergantung pada jenis dan kedalamannya. Pemahaman proses dan waktu penyembuhan luka genital penting untuk menilai usia luka secara tepat dalam pemeriksaan medikolegal kasus kekerasan seksual.
Copyrights © 2026