Konflik kepentingan dalam perusahaan merupakan permasalahan yang sering muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas dalam kasus konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengadopsi prinsip fiduciary duty yang mewajibkan direksi dan komisaris bertindak dengan itikad baik, loyalitas, serta kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya larangan yang dirumuskan secara eksplisit, lemahnya mekanisme pengawasan, serta kesulitan pembuktian dalam proses penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diakomodasi melalui berbagai instrumen, antara lain hak gugatan derivatif (derivative action), hak meminta pembelian kembali saham (appraisal right), hak mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak memperoleh keterbukaan informasi. Meskipun demikian, implementasinya masih terkendala oleh dominasi pemegang saham mayoritas, keterbatasan akses terhadap upaya hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas
Copyrights © 2026