Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 2 (2026): Juni

Kesadaran Mahasiswa terhadap Bahaya Pinjaman Online Perspektif Fiqh Siyasah dan Muamalah

Moh Restu Hoeruman (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Dita Machela (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Erin Safitri (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Pudja Rahmayani (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Ririn Handayani (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Risma Putri Sari (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Istiqomah Syafitri (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Nur Salamatul Khasanah (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Mutiara Bintari Chabita (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Mutia Nandini (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Andini Alexa Saputri (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Imada Baisisalam (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Muhammad Naufal (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya pinjaman online serta mengkajinya dalam perspektif fiqh muamalah dan fiqh siyasah. Kesadaran mahasiswa menjadi aspek penting dalam melihat kemampuan mahasiswa dalam memahami risiko penggunaan pinjaman online dari aspek ekonomi, sosial, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melibatkan 50 mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang berusia 18–22 tahun yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner berbentuk pertanyaan terbuka (open-ended questions) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menginterpretasikan jawaban responden berdasarkan teori fiqh muamalah, fiqh siyasah, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa mengetahui pinjaman online melalui media sosial, namun pemahaman terkait pinjaman legal dan ilegal masih bervariasi. Mayoritas responden menilai pinjaman online mengandung unsur riba dan berpotensi menimbulkan kemudaratan seperti jeratan utang, gangguan psikologis, kebocoran data pribadi, dan penurunan prestasi akademik. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kampus dan pemerintah dalam penguatan literasi keuangan syariah serta pengawasan layanan pinjaman online.

Copyrights © 2026