Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 2 (2026): Juni

Analisis Perkembangan Ekonomi Syariah Di Asia Tenggara

Misbachudin (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Riska Pramana Putri (UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon)
Dewi Fatmasari (UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon)
Aan Jaelani (UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di kawasan ASEAN menunjukkan dinamika yang signifikan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap sistem ekonomi berbasis prinsip-prinsip Islam serta dukungan regulasi dari pemerintah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan ekonomi syariah di empat negara ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, dengan menyoroti aspek regulasi, kelembagaan, industri keuangan syariah, serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, publikasi lembaga keuangan, serta dokumen kebijakan terkait ekonomi syariah di masing-masing negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam memiliki sistem ekonomi syariah yang relatif mapan dengan dukungan regulasi yang komprehensif dan integrasi kelembagaan yang kuat. Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat didorong oleh kebijakan strategis pemerintah serta potensi pasar domestik yang besar, meskipun pangsa pasar keuangan syariahnya masih dalam tahap penguatan. Sementara itu, Singapura mengembangkan ekonomi syariah secara adaptif melalui pendekatan pasar dan kebijakan yang inklusif untuk menarik investasi global. Secara keseluruhan, perkembangan ekonomi syariah di negara-negara tersebut menunjukkan model yang beragam sesuai dengan karakteristik sosial, politik, dan ekonomi masing-masing negara, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang universal.

Copyrights © 2026