Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi komunikasi pelayanan haji dalam mendukung transparansi informasi jamaah di era digital, mengkaji peran komunikasi kebijakan haji dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan layanan penyelenggaraan haji, menjelaskan kontribusi komunikasi pelayanan informasi dalam edukasi regulasi ibadah haji, menganalisis strategi mitigasi disinformasi, serta merumuskan kontribusi regulasi komunikasi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara haji. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research dan perspektif studi kasus konseptual. Data diperoleh dari artikel jurnal, buku, regulasi, laporan lembaga internasional, serta dokumen kebijakan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan thematic content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi komunikasi berfungsi sebagai fondasi tata kelola informasi publik yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi jamaah. Komunikasi kebijakan berperan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi haji, sedangkan komunikasi pelayanan informasi berkontribusi dalam edukasi jamaah melalui berbagai media digital. Strategi mitigasi disinformasi dilakukan melalui penyediaan informasi resmi yang cepat, klarifikasi publik, peningkatan literasi digital, dan komunikasi krisis yang transparan. Sintesis literatur menghasilkan kerangka konseptual yang menghubungkan regulasi komunikasi, komunikasi kebijakan, edukasi jamaah, mitigasi disinformasi, transparansi informasi, dan kepercayaan publik. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas regulasi komunikasi pelayanan haji menjadi faktor penting dalam membangun transparansi informasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara haji di era digital.
Copyrights © 2026