Kajian ini membahas relasi epistemologis antara metodologi tafsir Al-Qur'an dan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks intelektual Islam kontemporer. Artikel ini mengidentifikasi tiga simpul ketegangan mendasar: pertama, ketegangan antara universalisme HAM yang berbasis hak individu dengan partikularisme syariah yang berbasis kewajiban kolektif; kedua, kontroversi metodologis dalam penggunaan hermeneutika kritis terhadap ayat-ayat yang dianggap berbenturan dengan prinsip HAM universal; dan ketiga, debat seputar otoritas mufasir dalam mengkontekstualisasikan nas Al-Qur'an di tengah tantangan modernitas. Dengan menggunakan pendekatan Kritik Wacana Tafsir dan kerangka maqashid al-syariah, artikel ini berargumentasi bahwa ketegangan tersebut bukanlah kontradiksi final, melainkan cermin dari belum tuntasnya proyek rekontekstualisasi tafsir yang sistematis. Artikel ini menyerukan epistemologi tafsir yang mampu menjembatani nilai-nilai universal Al-Qur'an tentang karamah insaniyyah (martabat manusia) dengan tuntutan keadilan global yang terus berkembang.
Copyrights © 2026