Abstrak Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang serius di Indonesia karena menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan perlindungan hak anak. Meskipun batas usia minimal perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan usia anak masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, pergaulan bebas, dan kurangnya pemahaman hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak melalui penguatan bantuan hukum sebagai upaya preventif. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, edukasi interaktif, seminar, pemanfaatan media digital, dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Hasil Kegiatan pengabdian ini juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak anak dan perlunya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan dini. Selain itu, bantuan hukum dapat menjadi instrumen preventif yang efektif apabila didukung oleh peningkatan akses layanan hukum, penguatan edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Kata Kunci: bantuan hukum; perlindungan anak; penyuluhan hukum; pencegahan perkawinan dini. Abstract Child marriage is still a serious social and legal problem in Indonesia because it has various negative impacts on education, health, psychology, and the protection of children's rights. Although the minimum age limit for marriage has been regulated in Law Number 16 of 2019, the practice of child marriage still occurs due to economic factors, low education, culture, promiscuity, and lack of understanding of the law of the community. This service activity aims to increase public legal awareness regarding the importance of preventing child marriage through strengthening legal aid as a preventive effort. The methods used include legal counseling, interactive education, seminars, the use of digital media, and legal assistance to the community. The results of this service activity also show an increase in public legal awareness regarding the importance of protecting children's rights and the need to consider the best interests of children before making decisions related to early marriage. In addition, legal aid can be an effective preventive instrument if supported by increasing access to legal services, strengthening public education, and collaboration between legal aid institutions, the government, schools, and the community. Keywords: legal assistance; child protection; legal counseling; prevention of early marriage.
Copyrights © 2026