Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengaturan politik uang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat serta mengkaji pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan normatif yang berfokus pada pengumpulan, analisis, dan sintesis data dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan berbagai sumber tertulis lainnya. Pendekatan tersebut digunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai konsep, teori, dan regulasi yang berkaitan dengan praktik politik uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas melarang praktik politik uang pada masa tenang sebagai upaya menjaga integritas pemilu dan kebebasan pemilih. Secara normatif, ketentuan tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa budaya politik transaksional, tingginya biaya politik, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, politik uang dikategorikan sebagai risywah yang bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan nilai demokrasi yang berlandaskan syariat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Copyrights © 2026