Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Teknik Omnibus law dalam UU No. 11 Tahun 2020: Analisis Pembentukan Peraturan dan Dampak terhadap Kepastian Hukum dalam hal Pengupahan

Aslan Noor (Universitas Singaperbangsa karawang)
Miftahur Rizki (Universitas Singaperbangsa karawang)
Bryan Gurnala Marpaung (Universitas Singaperbangsa karawang)
Bryan Riquelme Heinz Samosir (Universitas Singaperbangsa karawang)
Patricia Helena Elsa Siburian (Universitas Singaperbangsa karawang)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2026

Abstract

Pengadopsian metode Omnibus Law yang sebelumnya tidak identik dalam sistem hukum Indonesia yang diterapkan pada Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menciptakan perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik pembentukan peraturan perundang-undangan melalui teknik omnibus law melalui penciptaan peraturan kerja, kesesuaian dengan asas dan prinsip serta kepastian hukum pengupaan bagi para pekerja melalui metode omnibus law ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan penilaian peraturan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan metode omnibus law memberikan reformasi pada sistem regulasi demi memberikan penyederhanaan peraturan dan regulasi serta mengurangi tumpang tindih antar norma meski dalam implementasinya belum memenuhi asas yang berlaku secara penuh. Kepastian hukum ditentukan oleh konsistensi pengaturan, keselarasan undang-undang dan kejelasan norma.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...