Pengadopsian metode Omnibus Law yang sebelumnya tidak identik dalam sistem hukum Indonesia yang diterapkan pada Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menciptakan perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik pembentukan peraturan perundang-undangan melalui teknik omnibus law melalui penciptaan peraturan kerja, kesesuaian dengan asas dan prinsip serta kepastian hukum pengupaan bagi para pekerja melalui metode omnibus law ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan penilaian peraturan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan metode omnibus law memberikan reformasi pada sistem regulasi demi memberikan penyederhanaan peraturan dan regulasi serta mengurangi tumpang tindih antar norma meski dalam implementasinya belum memenuhi asas yang berlaku secara penuh. Kepastian hukum ditentukan oleh konsistensi pengaturan, keselarasan undang-undang dan kejelasan norma.
Copyrights © 2026