Asas one member, one vote menjadi pembeda utama tata kelola koperasi dari perseroan terbatas. Namun, kesetaraan jumlah suara tidak menjamin kebebasan anggota dalam menggunakan suaranya, terutama ketika anggota dengan simpanan besar memiliki posisi tawar finansial terhadap koperasi dan anggota lain. Penelitian hukum normatif ini menganalisis pengaturan asas tersebut dalam hukum positif Indonesia, menilai kelengkapan norma perlindungan kebebasan hak suara dari tekanan ekonomi, dan merumuskan rekonstruksi norma Anggaran Dasar. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, dengan analisis deduktif-preskriptif dan uji proporsionalitas. Hasil penelitian menunjukkan: (1) UU No. 25 Tahun 1992 dan Permenkop No. 19/2015 menjamin kesetaraan jumlah suara namun hanya mengatur aspek prosedural; (2) terdapat ketidaklengkapan norma parsial mengenai kebebasan kehendak anggota karena doktrin cacat kehendak dan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perdata tidak dapat diterapkan langsung pada keputusan kolektif; dan (3) Anggaran Dasar dapat menjadi instrumen perlindungan melalui pemungutan suara rahasia, pengungkapan kedudukan ganda, pengaturan penarikan simpanan proporsional, dan mekanisme keberatan. Rekonstruksi ini diharapkan menjadi bahan pembahasan RUU Perkoperasian. Kata Kunci: Koperasi, Hak Suara, One Member One Vote, Anggaran Dasar, Tekanan Ekonomi.