Penelitian ini menganalisis ketidakseimbangan kedudukan hukum antara wajib pajak dan fiskus dalam sengketa pajak, terutama pada proses penerbitan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Dalam praktik perpajakan, fiskus memiliki kewenangan besar untuk memeriksa, menilai, mengoreksi, dan menerbitkan ketetapan pajak, sedangkan wajib pajak berada pada posisi yang lebih terbatas karena harus membuktikan keberatan atas koreksi yang dilakukan. Ketimpangan tersebut semakin terlihat ketika Surat Ketetapan Pajak dibatalkan, tetapi pemeriksa pajak tidak menerima konsekuensi hukum yang sebanding atas kesalahan prosedural atau substansial yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan Surat Ketetapan Pajak tanpa sanksi bagi pemeriksa dapat menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak. Wajib pajak menanggung beban waktu, biaya, administrasi, dan risiko hukum, sedangkan akuntabilitas pemeriksa belum terlihat secara tegas. Sistem sengketa pajak memerlukan penguatan mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pemeriksa agar keseimbangan hubungan hukum antara wajib pajak dan fiskus dapat terjaga.
Copyrights © 2026