Pembangunan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kabupaten Magelang membutuhkan pengadaan tanah seluas 66.152 m² atas 50 bidang dengan total ganti rugi Rp 101,8 miliar. Di dalamnya terdapat dua bidang tanah wakaf seluas 0,28 hektare dan beberapa bidang tanah belum bersertifikat. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang kedua jenis tanah tersebut serta bagaimana penetapan ganti rugi yang adil oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dilengkapi wawancara dengan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Magelang. Hasil penelitian menunjukkan tanah wakaf di Dusun Kujon ditukar dengan tanah pengganti seluas 1.930 m² di Desa Wringinputih sesuai Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. Tanah belum bersertifikat tetap mendapat ganti rugi yang besarnya sama dengan tanah bersertifikat selama dapat dibuktikan penguasaannya melalui alat bukti hak lama atau alat bukti hak baru. Penetapan ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik berkisar antara Rp 1,7–2,8 juta per meter persegi sesuai Standar Penilaian Indonesia 306.
Copyrights © 2026