Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Sengketa Jual Beli Rumah: Analisis Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg

Putra Perningotan Naibaho (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Ahmad Zazili (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Selvia Oktaviana (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Yulia Kusuma Wardani (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Harsa Wahyu Ramadhan (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2026

Abstract

Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam praktik transaksi jual beli di Indonesia, termasuk pada transaksi yang bernilai besar seperti  jual beli rumah. Meskipun diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata, perjanjian lisan sering menimbulkan permasalahan pembuktian, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan hak serta kewajibannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan serta kedudukan dan tanggung awab ahli waris terhadap kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut berdasarkan kasus perkara dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian perjanjian tersebut memiliki kelemahan dalam hal pembuktian karena tidak didukung dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Kewajiban yang lahir dari perjanjian lisan tersebut tidak hapus akibat meninggalnya Betty Simanjuntak, melainkan beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Domensius Hasibuan selaku suami yang hidup terlama berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 852a KUH, sehingga secara hukum ia wajib memenuhi kewajiban yang ditinggalkan oleh istrinya, selama perjanjian dan jumlah utang tersebut dapat dibuktikan di persidangan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...