Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pembatalan Putusan Judex Facti Karena Kesalahan Kompetensi Absolut dalam Sengketa Harta Bersama : (Studi Putusan MA No. 4557 K/Pdt/2024) Febyanti Simarmata; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6177

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatalan putusan judex facti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4557 K/Pdt/2024 akibat kesalahan penerapan kompetensi absolut dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak yang beragama Islam. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Peradilan Umum, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, sengketa harta bersama bagi umat Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kompetensi absolut dalam perkara tersebut serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut dalam sengketa harta bersama bagi pihak beragama Islam secara tegas berada pada Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menentukan kompetensi absolut sehingga tidak berwenang mengadili perkara, yang menjadi dasar pembatalan putusan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kualifikasi Pembatalan Sepihak Polis Asuransi Jiwa oleh Penanggung sebagai Perbuatan Melawan Hukum : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024) Angelina Marshelya Suryany; Yennie Agustin MR; Selvia Oktaviana; Moh. Wendy Trijaya; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6644

Abstract

Pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah terjadinya risiko sering menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pemegang polis dan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan pembatalan sepihak polis asuransi jiwa oleh Penanggung sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengkualifikasikan tindakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang membatalkan polis dan menolak pembayaran klaim secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, serta Pasal 1266 KUHPerdata. Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pemegang polis dan ahli waris serta menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sewenang-wenang membatalkan polis setelah terjadinya risiko.
Kesepakatan Kemitraan Pengembangan Perkebunan Sawit antara Koperasi Unit Desa Mesuji E dengan Masyarakat Labuhan Baru Ilhami Sefira Lestari; Rohaini; Selvia Oktaviana; Siti Nurhasanah; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7182

Abstract

Pemerintah memanfaatkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai instrumen strategis untuk pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan. Koperasi Unit Desa (KUD) Mesuji E mengimplementasikan strategi tersebut dengan menjalin kontrak kemitraan melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, mengidentifikasi hambatan operasional, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi antara koperasi dan masyarakat. Peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif, serta mengumpulkan data primer melalui wawancara yang didukung bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan secara formal telah memenuhi syarat sah kontrak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pelaksanaannya di lapangan memperlihatkan ketimpangan posisi tawar yang memojokkan petani plasma. Hambatan internal muncul dari tindakan petani yang melakukan penjualan brondolan secara mandiri di luar jalur koperasi serta minimnya transparansi keuangan dari pengurus KUD, yang diperparah oleh kendala eksternal seperti cuaca ekstrem, serangan hama, dan fluktuasi harga pasar. Penanganan wanprestasi mengutamakan jalur nonlitigasi melalui musyawarah pembinaan internal dan mediasi teknis agraria sebelum mengalihkan perkara ke pengadilan negeri sebagai upaya hukum terakhir. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa perbaikan struktur kontrak dan keterbukaan administrasi sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan kemitraan serta melindungi hak ekonomi petani kecil.
Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Sengketa Jual Beli Rumah: Analisis Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg Putra Perningotan Naibaho; Ahmad Zazili; Selvia Oktaviana; Yulia Kusuma Wardani; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7273

Abstract

Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam praktik transaksi jual beli di Indonesia, termasuk pada transaksi yang bernilai besar seperti  jual beli rumah. Meskipun diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata, perjanjian lisan sering menimbulkan permasalahan pembuktian, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan hak serta kewajibannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan serta kedudukan dan tanggung awab ahli waris terhadap kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut berdasarkan kasus perkara dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian perjanjian tersebut memiliki kelemahan dalam hal pembuktian karena tidak didukung dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Kewajiban yang lahir dari perjanjian lisan tersebut tidak hapus akibat meninggalnya Betty Simanjuntak, melainkan beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Domensius Hasibuan selaku suami yang hidup terlama berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 852a KUH, sehingga secara hukum ia wajib memenuhi kewajiban yang ditinggalkan oleh istrinya, selama perjanjian dan jumlah utang tersebut dapat dibuktikan di persidangan.