Penelitian ini mengkaji peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelesaian Pemilihan Walikota Bekasi 2024, serta memperkuatnya terhadap legitimasi pemerintah kota terpilih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelenggaraan pemilu tersebut, serta dampak putusannya terhadap kepercayaan masyarakat. Analisis Putusan No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menggunakan metode hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan legislatif serta pendekatan berbasis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya mencapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan materiil dengan menelaah argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak. Permohonan permohonan ditolak karena tidak memenuhi standar hukum dan tidak terdapat bukti pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas hasil pemilu daerah sekaligus memperkuat legitimasi formal pemerintah daerah terpilih. Namun tingkat kepercayaan masyarakat tetap ditentukan oleh penilaian masyarakat terhadap integritas proses pemilihan daerah dan kualitas keputusan yang dihasilkan.
Copyrights © 2026