Penelitian ini mengkaji praktik mafia tanah dalam kasus pengadaan lahan di Cengkareng Barat yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menunjukkan lemahnya perlindungan aset pemerintah daerah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis norma hukum yang relevan serta fakta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mafia tanah bekerja melalui manipulasi dokumen, sertifikat tanah ganda, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan oknum internal dalam administrasi pertanahan. Kasus ini dipicu oleh data pertanahan yang tidak terintegrasi, lemahnya verifikasi status tanah, kelalaian pejabat berwenang, serta pengawasan yang tidak efektif. Kondisi tersebut memungkinkan pemerintah daerah membeli kembali tanah yang sebenarnya telah tercatat sebagai asetnya sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi data, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2026