Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak nafkah wajib dan madhiyah melalui mekanisme mediasi non-litigasi sebagai upaya perlindungan anak dan istri pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menganalisis Kasus Mediasi Nomor 045/MED-NL/PN.JKT-SEL/2024 yang mempertemukan mantan pasangan suami istri dalam sengketa nafkah iddah, mut'ah, dan hadhanah pasca perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, nafkah wajib dan madhiyah memiliki landasan normatif yang kuat baik dalam Al-Qur'an, hadits, dan kitab-kitab fiqh lintas mazhab, maupun dalam UU Perkawinan, KHI, dan UU Perlindungan Anak; kedua, mekanisme mediasi non-litigasi yang mengedepankan prinsip voluntariness, confidentiality, dan self-determination terbukti mampu menghasilkan kesepakatan yang lebih realistis dan tingkat kepatuhan lebih tinggi dibandingkan jalur litigasi; ketiga, implementasi mediasi dalam kasus konkret berhasil menyelesaikan sengketa nafkah senilai Rp 13.320.000,- (nafkah iddah), Rp 30.000.000,- (mut'ah), dan Rp 5.500.000,-/bulan (nafkah anak) melalui empat sesi mediasi yang dialogis dan berbasis kepentingan para pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan mediasi non-litigasi selaras dengan prinsip ishlah dalam Islam dan maqashid al-syariah, khususnya dalam melindungi kemaslahatan perempuan dan anak sebagai pihak paling rentan pasca perceraian.
Copyrights © 2026