Tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman mengenai perbandingan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia, serta menilai efektivitas mediasi pada kedua jalur tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan, di mana mediasi di pengadilan cenderung bersifat lebih formal serta memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat melalui akta perdamaian. Sementara itu, mediasi di luar pengadilan umumnya berlangsung lebih cepat dan bersifat sukarela. Selain itu, mediasi memiliki keunggulan dari segi biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan litigasi, waktu penyelesaian yang relatif lebih singkat, serta mampu menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2026