Penelitian ini menganalisis mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan daerah serta efektivitas dari fungsi check and balances Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui studi kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo oleh KPK pada April 2026. Latar belakang penelitian ini merujuk pada tindak pidana korupsi oleh kepala daerah pasca reformasi, disertai dengan melemahnya pengawasan internal daerah meski secara normatif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang dipakai menggunakan normatif-empiris dengan analisis dekriptif kualitatif terhadap fakta hukum dan dokumen resmi terkait OTT Tulungagung, dengan hasil penelitian menunjukkan terkait bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh bupati atas pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat daerah (ODP) dengan target dana sekitar Rp.5 Miliar disertai penyanderaan psikologis melalui surat pengunduran diri tanpa tanggal dan intervensi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Penyebab high-cost politics karena dibawah kendali eksekutif drhingga reformasi sistemik berupa restrukturisasi Inspektorat Daerah agar bertanggung jawab langsung kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri serta perlindungan hukum bagi whistleblower di lingkungan birokrasi sehingga memberikan kontribasi perbaikan tata kelola pemerintah bebas korupsi.
Copyrights © 2026