Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembabakan filsafat hukum serta distingsi tradisi filsafat hukum Barat, Timur, dan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berkembang melalui beberapa periode, yaitu Yunani Kuno, Romawi, Abad Pertengahan, hingga era kontemporer yang menghasilkan berbagai pandangan mengenai hukum dan keadilan. Tradisi filsafat hukum Barat menekankan rasionalitas dan hak individu, tradisi Timur berfokus pada harmoni dan keseimbangan sosial, sedangkan filsafat hukum Islam memadukan akal dan wahyu untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum berkembang sesuai dengan nilai dan pandangan hidup setiap peradaban. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pembabakan dan distingsi filsafat hukum dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai perkembangan hukum.hukum
Copyrights © 2026