Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Remaja di Media Sosial: Tinajauan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi di SMP 3 Muhammdiyah Samarinda Insan Nur Rahmanda Putra; Bayu Pramana Putra; Reynathan maulana resi; Lukman Lukman; Muhammad Rizky Safardianur; Ade Putra Amanda; Abdurrahman Fauzan; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5653

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada siswa/i di SMK Negeri 1 Samarinda ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital. Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya literasi digital di kalangan pelajar, sehingga banyak dari mereka belum memahami bentuk-bentuk kejahatan siber seperti penipuan online, pencurian data pribadi, dan penyebaran konten ilegal. Padahal, aktivitas digital telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan melibatkan 27 siswa/i sebagai peserta melalui metode ceramah normatif-yuridis dan diskusi interaktif. Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, yang mengatur tanggung jawab hukum bagi pengguna internet serta perlindungan terhadap korban kejahatan siber. Dalam konteks ini, negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dalam ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mulai memahami pentingnya menjaga keamanan digital pribadi, mengenali bentuk- bentuk kejahatan siber, serta mengetahui prosedur hukum dalam melaporkan tindak pidana siber. Diskusi juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat literasi hukum digital, agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga warga negara yang patuh hukum dan berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode Najwa Rofifah; Zidni ‘Ilman Nafi’a; Lola Naury Marsetina; Vega Aulia; Sunariyo Sunariyo; Cahya Febri Hasanah; Paramita Rahma; Eka Wati; Neneng Lestari; Shevira Amelia Putri; Wyllydan Anggoro; Ade Putra Amanda
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1047

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi masyarakat di era digital. Salah satu fenomena yang semakin marak terjadi adalah oversharing atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, khususnya pada penggunaan Facebook Professional Mode. Perilaku tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas, penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat RT 12 Kelurahan Loa Buah, Kota Samarinda, bertujua n untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, etika dalam bermedia sosial, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media digital guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis, ceramah, diskusi interaktif, dan interactive security audit. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan data pribadi, bahaya oversharing, keamanan digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga privasi digital, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mampu menggunakan media sosial secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Filsafat Hukum Dalam Kajian Sejarah Pembabakan Dan Distingsi Corak Filsafat Ade Putra Amanda; Tasya Urmila; Shella Finly; Elviandri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8905

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembabakan filsafat hukum serta distingsi tradisi filsafat hukum Barat, Timur, dan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berkembang melalui beberapa periode, yaitu Yunani Kuno, Romawi, Abad Pertengahan, hingga era kontemporer yang menghasilkan berbagai pandangan mengenai hukum dan keadilan. Tradisi filsafat hukum Barat menekankan rasionalitas dan hak individu, tradisi Timur berfokus pada harmoni dan keseimbangan sosial, sedangkan filsafat hukum Islam memadukan akal dan wahyu untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum berkembang sesuai dengan nilai dan pandangan hidup setiap peradaban. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pembabakan dan distingsi filsafat hukum dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai perkembangan hukum.hukum