Cross-border
Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 68 AYAT 4 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN PLAT MOTOR ILEGAL: STUDI DI UNIT LAKA LANTAS POLRES SAMBAS

Indi (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Tehedi (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
Arpiati (Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi pelanggaran pemakaian plat motor ilegal setiap tahunnya menunjukkan bahwa pelanggaran pemakaian plat motor ilegal saat berkendara di wilayah Kota Sambas semangkin banyak ditandai dengan banyaknya kios-kios pembuatan plat motor berdasarkan hitungan saya ada 2- 4 kios-kios bebas tanpa adanya penilangan dari pihak kepolisian,itu sudah melanggar peraturan Undang-Undang,karena seharusnya pembuatan plat motor itu diterbitkan oleh peraturan kepolisian sehingga menunjukan bahwa masyarakat menggunakan plat motor ilegal. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Plat motor ILegal di Wilayah Hukum Satlantas Polres Sambas. Apa faktor Pendukung dan Penghambat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Plat motor Ilegal di Wilayah Hukum Satlantas Polres Sambas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan, dan pendekatan yang di gunakan adalah normatif empiris. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi yaitu teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4) tentang penggunaan TNKB oleh Satlantas Polres Sambas telah berjalan melalui razia, tilang, dan sosialisasi, namun belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel, serta adanya TNKB ilegal. Faktor pendukung berupa upaya preventif, edukatif, dan dukungan lintas instansi, sedangkan faktor penghambat meliputi kendaraan tidak balik nama, maraknya modifikasi, serta luasnya wilayah hukum. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum yang preventif, represif, dan humanis, dukungan pemerintah daerah, serta kesadaran masyarakat untuk meminimalisir penggunaan TNKB ilegal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...