Aborsi merupakan isu kontemporer yang kompleks dan melibatkan dimensi hukum, agama, etika, sosial, serta kesehatan. Dalam konteks keislaman, aborsi menjadi masalah ijtihadiyah yang memunculkan perbedaan pendapat para ulama, terutama terkait batas usia kehamilan dan kondisi yang membolehkan pengguguran janin. Penelitian ini bertujuan menganalisis metode ijtihad Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa tentang aborsi, khususnya Fatwa MUI No. 1 Tahun 2000 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menelaah bagaimana MUI mengintegrasikan Al-Qur’an, hadis, dan kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam proses penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 1 Tahun 2000 bersifat normatif dan konservatif, dengan menekankan keharaman aborsi kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu. Sebaliknya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 lebih komprehensif dan kontekstual karena mempertimbangkan aspek medis, psikologis, serta sosial, khususnya dalam kasus pemerkosaan. Fatwa ini memanfaatkan kaidah fikih seperti al-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt, al-ḥājah tanzil manzilat al-dharūrah, dar’ al-mafāsid, dan akhaff al-ḍararayn sehingga menghasilkan ketentuan hukum yang lebih aplikatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ijtihad MUI bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman, dengan tetap berlandaskan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama perlindungan jiwa, martabat, dan kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026