Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam masyarakat Muslim seringkali mendapatkan legitimasi teologis akibat interpretasi secara parsial, tekstual, dan patriarkis terhadap teks Al-Qur'an. Fenomena ini mendorong perlunya rekonstruksi pemikiran keagamaan yang jauh lebih adil. Artikel ini bertujuan mengonstruksi paradigma tafsir tematik (maudhu'i) yang responsif gender sebagai counter-narrative terhadap teologi kekerasan tersebut, selain memberikan manfaat teoretis untuk memperkuat hak-hak perempuan di dalam ranah domestik. Dengan metode kualitatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini mengkonstruksi dan menyusun ayat-ayat Al-Qur'an terkait relasi domestik seperti mu’asyarah bil ma’ruf, sakinah, mawaddah, wa rahmah menjadi satu visi anti-kekerasan. Hasil studi menunjukkan bahwa Islam secara fundamental menolak segala bentuk kekerasan domestik ( baik fisik, psikis, seksual, ekonomi) karena bertentangan dengan prinsip keadilan ('adl) dan kemaslahatan yang digagas maqashid syariah. Kesimpulannya, konstruksi tafsir tematik ini menawarkan solusi metodologis terhadap masalah gender domestik melalui dekonstruksi otoritas mutlak suami menjadi relasi kesalingan (mubadalah) serta reinterpretasi teks-problem seperti ayat nusyuz dan visualisasi tindakan fisik (wadribuhunna).
Copyrights © 2026