Unes Law Review
Vol. 8 No. 4 (2026)

Legalitas Rangkap Jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025: Studi terhadap Wakil Menteri Non-Pegawai Negeri Sipil dalam Tinjauan Asas Kepastian Hukum dan Profesionalitas

Ronald Syah Rukha (Universitas Kristen Maranatha)
Christin Septina Basani (Universitas Kristen Maranatha)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2026

Abstract

Praktik rangkap jabatan wakil menteri dalam pemerintahan Indonesia menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggaraan negara. Kekosongan dan ketidakjelasan pengaturan mengenai jabatan wakil menteri telah membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 serta implikasinya terhadap penerapan asas kepastian hukum dan profesionalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah memperluas makna Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian, praktik rangkap jabatan wakil menteri tidak lagi memiliki dasar legalitas dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, penguatan kepastian hukum dan profesionalitas menjadi keharusan dalam penataan jabatan wakil menteri guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...