Praktik rangkap jabatan wakil menteri dalam pemerintahan Indonesia menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggaraan negara. Kekosongan dan ketidakjelasan pengaturan mengenai jabatan wakil menteri telah membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 serta implikasinya terhadap penerapan asas kepastian hukum dan profesionalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah memperluas makna Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian, praktik rangkap jabatan wakil menteri tidak lagi memiliki dasar legalitas dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, penguatan kepastian hukum dan profesionalitas menjadi keharusan dalam penataan jabatan wakil menteri guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2026